Showing posts with label surat pernyataan. Show all posts
Showing posts with label surat pernyataan. Show all posts

Surat Pernyataan TKA (tenaga kerja asing)

pernyataan tka
pernyataan tka
1
Surat Pernyataan TKA Yang Bekerja di Taiwan Bahwa Dirinya Telah
Mengerti Peraturan Perburuhan Taiwan

Berdasarkan Peraturan Perburuhan saya dipekerjakan di Taiwan dan dengan ini saya sudah
mengerti peraturan berikut dan bersedia mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
1. Orang asing yang bekerja di Taiwan, dalam waktu 3(tiga) hari sejak tiba di Taiwan
akan diatur oleh majikan melakukan cek kesehatan pada rumah sakit yang ditunjuk
oleh Departemen Kesehatan Taiwan. Berikut setiap 6(enam) bulan sekali harus
melakukan cek kesehatan ulang yang akan diatur oleh majikan pada rumah sakit yang
ditunjuk oleh Departemen Kesehatan. Apabila ybs tidak berkenan menuruti ketentuan
tersebut maka instansi terkait tidak akan memberikan izin kerja dan ybs diharuskan
meninggalkan Taiwan dan tidak diperbolehkan kembali bekerja di Taiwan.
2. Selama bekerja di Taiwan ybs hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan yang tertera
pada kontrak kerja yang telah disahkan oleh Council of Labor Affairs, Executive Yuan
ROC. Apabila ybs sebelum mendapat izin dari COLA bekerja pada majikan lain, maka
ybs dianggap melanggar peraturan pemerintah, oleh karena itu pemerintah Taiwan
akan mencabut izin kerjanya dan mengharus ybs meninggalkan Taiwan.
3. Orang asing yang bekerja di Taiwan tidak diperbolehkan bolos dari pekerjaan selama
3(tiga) hari secara berturut-turut. Apabila ybs melakukan perlanggaran tersebut maka
pemerintah Taiwan akan mencabut izin kerjanya, demikian jua aparat keamanan akan
melakukan pelacakan, setelah menemukan ybs, maka pemerintah akan memberikan
sanksi terhadap perlanggaran tersebut dan mengharuskan ybs meninggalkan Taiwan.
4. Selama bekerja di Taiwan, anggota keluarga ybs tidak diperbolehkan untuk ikut
menetap di Taiwan. Apabila ybs melanggar ketentuan tersebut maka pemerintah
Taiwan akan mencabut izin kerjanya dan mengharuskan ybs meninggalkan Taiwan
dan tidak diperbolehkan kembali bekerja di Taiwan.
5. Orang asing yang bekerja di Taiwan tidak diperbolehkan mempunyai kelakuan
mencuri atau mengambil barang-barang bukan milik sendiri di tempat kerja, atau
secara sengaja merusak barang-barang di tempat kerja atau menginterlokal atau
menelepon ke tempat-tempat tunasusila dengan telepon majikan. Apabila ybs
melakukan perlanggaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum
yang berlaku dan sekaligus izin kerjanya akan dicabut. Setelah ybs selesai menjalani
hukuman akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan kembali ke Taiwan. 2
6. Apabila selama bekerja di Taiwan ybs bersikap tidak sopan atau melakukan kekerasan
terhadap majikan, keluarga majikan, wakil dari majikan atau pekerja lainnya atau
melanggar ketentuan yang tertera dalam kontrak kerja atau sengaja merusak
mesin-mesin, peralatan kerja, bahan baku, produk atau barang lainnya, atau sengaja
membocorkan teknis produksi, teknis pemasaran menyebabkan kerugian pada pihak
majikan, maka majikan berhak memberhentikan ybs sesuai dengan peraturan
perburuhan yang berlaku, berikut pemerintah Taiwan akan mencabut izin kerjanya dan
ybs diharuskan meninggalkan Taiwan dan tidak diperbolehkan kembali ke Taiwan.
7. Apabila selama bekerja di Taiwan pihak majikan, keluarga majikan atau wakil majikan
bersikap tidak sopan atau melakukan kekerasan terhadap ybs, yang mengakibatkan
kesehatan ybs terganggu, dan tidak berhasil memperbaiki kondisi walaupun telah
ditegor, atau majikan tidak membayar kewajibannya sesuai dengna kontrak kerja,
maka ybs dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perburuhan,
bagi pekerja asing yang memutuskan hubungan kerja karena alasan tersebut, maka
pemerintah Taiwan akan melindungi haknya, dan mengizinkan ybs pindah majikan.
8. Apabila ybs mendapati bahwa majikan mengutus dirinya bekerja pada majikan lain
yang tidak sesuai dengan izin COLA, maka harus segera melapor pada Council of
Labor Affairs, Executive Yuan ROC (bahasa Inggris : 0800-885-885 ; bahasa
Indonesia : 0800-885-958 ; bahasa Thailand : 0800-885-995 ; bahasa Vietnam :
0800-017-858) atau menghubungi pusat informasi tenaga kerja asing (nomor telepon
masing-masing pusat informasi tenaga kerja asing tertera dalam brosur “Hal-hal
yang perlu diketahui oleh para pekerja asing” yang diterbitkan oleh pihak COLA atau
melaporkan pada aparat keamanan terdekat.


Yang membuat pernyataan : _______________________________(tanda tangan)
Nama (dalam bahasa Inggris) : _________________No. Paspor : _______________

Tanggal : ___________________________________

download file here

Surat Pernyataan Mahasiswa

Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Mahasiswa

Yang bertandatangan di bawah ini saya:

Nama: ……………………………………………………………

No. Ujian Seleksi: ……………………………………………………………

NIM: ……………………………………………………………

MENYATAKAN

1. Bahwa semua berkas isian yang saya serahkan, baik pada saat pendaftaran peserta
ujian masuk maupun pendaftaran definitif sebagai calon mahasiswa adalah benar.
Saya bersedia menerima sanksi dan segala konsekuensinya apabila di kemudian hari
ternyata terdapat ketidakbenaran di dalamnya.

2. Bahwa saya sebagai mahasiswa Unika Atma Jaya bersedia untuk mengikuti semua
matakuliah dan kegiatan yang diwajibkan serta mematuhi ketetapan dan peraturan
Tata Tertib Kemahasiswaan, dan semua peraturan lain yang berlaku di Unika Atma
Jaya, baik di tingkat Universitas, Fakultas dan Jurusan serta bersedia menerima sanksi
dan segala konsekuensinya apabila saya tidak mematuhinya.

3. A. Bahwa sebagai mahasiswa Unika Atma Jaya saya berkewajiban untuk:
A.1 Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan ketenteraman kampus serta
lingkungan sekitarnya;
A.2 Saling menghormati tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan;
A.3 Hadir di ruang kuliah untuk mengikuti kuliah tepat waktu sesuai yang telah
ditetapkan;
A.4 Bersikap sopan, santun dan hormat kepada sesama anggota komunitas Widyani
Unika Atma Jaya;
A.5 Memelihara dan mempertahankan kesatuan, persatuan dan integritas komunitas
Widyani Unika Atma Jaya;
A.6 Menyalurkan aspirasi melalui organisasi kemahasiswaan yang resmi di
lingkungan kampus;

B. Saya tidak akan:
B.1 Menimbulkan kegaduhan dan keonaran di lingkungan kampus;
B.2 Merokok, makan dan minum di dalam ruang kuliah;
B.3 Berkelahi dan atau melakukan penganiayaan/kekerasan baik di dalam maupun
di sekitar kampus;
B.4 Membawa dan atau menggunakan senjata tajam atau senjata api, bahan peledak,
dan benda lain yang dapat membahayakan orang lain selama berada di
lingkungan kampus;
B.5 Melakukan segala bentuk perjudian, permainan kartu; B.6 Mengadakan acara dan atau kegiatan mahasiswa dengan menggunakan nama
dan mengatasnamakan alma mater di luar kampus untuk kepentingan pribadi
atau kelompok tanpa izin tertulis dari Pimpinan Universitas;
B.7 Melakukan tindakan asusila, pemerasan, perusakan, pencurian, mabuk-
mabukan, perampasan milik orang lain, termasuk kegiatan yang bertentangan
dengan nilai-nilai moral.

4. Berkaitan dengan masalah Napza:
A. Bahwa saya selama menjadi mahasiswa Unika Atma Jaya tidak akan
membawa/menympan/memperdagangkan/meyebarkan/membuat/menggunakan,
atas kemauan sendiri maupun atas perintah orang lain, segala jenis obat-obatan
terlarang Napza (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) di
dalam ataupun di luar kampus Unika Atma Jaya dan tidak akan melakukan
tindakan melanggar hukum berkenaan dengan undang-undang dan
peraturan/perundangan lainnya bertalian dengan obat-obatan terlarang di
Indonesia.
B.1. Saya bersedia berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang mendukung upaya
pencegahan dan penanggulangan untuk mengurangi dampak negatif dari
pengaruh dan masalah napza yang antara lain berupa kesediaan mengikuti
pemeriksaan tes napza yang dilaksanakan oleh Unika Atma Jaya ataupun oleh
instansi lain yang telah disetujui atau ditunjuk oleh Atma Jaya;
B.2. Saya bersedia membayar biaya tes napza setiap kali pelaksanaan tes sesuai
dengan tarif yang berlaku;
B.3. Saya menyadari bahwa pelaksanaan tes napza dapat dilakukan lebih dari satu
kali atau secara berkala yang dilaksanakan secara massal maupun uji petik dan
saya akan selalu bersedia mematuhi dan mengikuti kegiatan pelaksanaan tes ini
dalam keadaan apapun juga;
B.4. Apabila saya, dengan sengaja maupun tidak sengaja menghindar ataupun
terhindar dari pelaksanaan tes napza maka saya bersedia mengikuti tes khusus
untuk memenuhi kewajiban tersebut atau dikenakan sanksi sebagaimana
mestinya sesuai dengan peraturan Tata Tertib Kemahasiswaan yang berlaku.

5. A. Untuk semua karya yang akan saya hasilkan selama proses belajar di Unika Atma
Jaya, saya sebagai Pencipta bersedia memberikan Hak Bebas Royalti Non-
Ekslusif (Non-exclusif Royalty-Free Right) atas karya saya kepada Unika Atma
Jaya untuk menyimpan, mengalihmedia/formatkan, mengelolanya dalam bentuk
pangkalan data (database), mendistribusikannya, dan menampilkannya di Internet
untuk kepentingan akademis.

B. Saya bersedia untuk menanggung secara pribadi, tanpa melilbatkan pihak Unika
Atma Jaya, segala bentuk tuntutan hukum yang timbul atas pelanggaran Hak
Cipta dalam karya-karya yang saya hasilkan selama proses belajar saya di Unika
Atma Jaya.
Surat pernyataan ini saya tandatangani dalam keadaan sadar serta penuh tanggung jawab
dan tidak di bawah ancaman atau paksaan serta diketahui, disetujui dan dijamin
pelaksanaannya oleh orangtua/wali yang juga menandatangani surat pernyataan ini.


Orangtua/Wali dengan ini menyatakan mengetahui, Jakarta, ……………………
menyetujui dan menjamin pelaksanaan surat pernyataan Tanda tangan mahasiswa,
Ini,



Meterai Rp. 6.000,-

………………………………………. ……………………………….
Nama jelas Nama jelas

Nama orangtua/wali: …………………………………………………………….

Alamat: …………………………………………………………….

…………………………………………………………….

Telepon: …………………………………………………………….


dowload surat pernyataan mahasiswa

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DICALONKAN SEBAGAI DEKAN

surat pernyataa

contoh SURAT PERNYATAAN
BERSEDIA DICALONKAN SEBAGAI DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA PERIODE 2008-2012

dowload contoh SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DICALONKAN SEBAGAI DEKAN

Saling Follow