Surat Pernyataan TKA (tenaga kerja asing)
1
Surat Pernyataan TKA Yang Bekerja di Taiwan Bahwa Dirinya Telah
Mengerti Peraturan Perburuhan Taiwan
Berdasarkan Peraturan Perburuhan saya dipekerjakan di Taiwan dan dengan ini saya sudah
mengerti peraturan berikut dan bersedia mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
1. Orang asing yang bekerja di Taiwan, dalam waktu 3(tiga) hari sejak tiba di Taiwan
akan diatur oleh majikan melakukan cek kesehatan pada rumah sakit yang ditunjuk
oleh Departemen Kesehatan Taiwan. Berikut setiap 6(enam) bulan sekali harus
melakukan cek kesehatan ulang yang akan diatur oleh majikan pada rumah sakit yang
ditunjuk oleh Departemen Kesehatan. Apabila ybs tidak berkenan menuruti ketentuan
tersebut maka instansi terkait tidak akan memberikan izin kerja dan ybs diharuskan
meninggalkan Taiwan dan tidak diperbolehkan kembali bekerja di Taiwan.
2. Selama bekerja di Taiwan ybs hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan yang tertera
pada kontrak kerja yang telah disahkan oleh Council of Labor Affairs, Executive Yuan
ROC. Apabila ybs sebelum mendapat izin dari COLA bekerja pada majikan lain, maka
ybs dianggap melanggar peraturan pemerintah, oleh karena itu pemerintah Taiwan
akan mencabut izin kerjanya dan mengharus ybs meninggalkan Taiwan.
3. Orang asing yang bekerja di Taiwan tidak diperbolehkan bolos dari pekerjaan selama
3(tiga) hari secara berturut-turut. Apabila ybs melakukan perlanggaran tersebut maka
pemerintah Taiwan akan mencabut izin kerjanya, demikian jua aparat keamanan akan
melakukan pelacakan, setelah menemukan ybs, maka pemerintah akan memberikan
sanksi terhadap perlanggaran tersebut dan mengharuskan ybs meninggalkan Taiwan.
4. Selama bekerja di Taiwan, anggota keluarga ybs tidak diperbolehkan untuk ikut
menetap di Taiwan. Apabila ybs melanggar ketentuan tersebut maka pemerintah
Taiwan akan mencabut izin kerjanya dan mengharuskan ybs meninggalkan Taiwan
dan tidak diperbolehkan kembali bekerja di Taiwan.
5. Orang asing yang bekerja di Taiwan tidak diperbolehkan mempunyai kelakuan
mencuri atau mengambil barang-barang bukan milik sendiri di tempat kerja, atau
secara sengaja merusak barang-barang di tempat kerja atau menginterlokal atau
menelepon ke tempat-tempat tunasusila dengan telepon majikan. Apabila ybs
melakukan perlanggaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum
yang berlaku dan sekaligus izin kerjanya akan dicabut. Setelah ybs selesai menjalani
hukuman akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan kembali ke Taiwan. 2
6. Apabila selama bekerja di Taiwan ybs bersikap tidak sopan atau melakukan kekerasan
terhadap majikan, keluarga majikan, wakil dari majikan atau pekerja lainnya atau
melanggar ketentuan yang tertera dalam kontrak kerja atau sengaja merusak
mesin-mesin, peralatan kerja, bahan baku, produk atau barang lainnya, atau sengaja
membocorkan teknis produksi, teknis pemasaran menyebabkan kerugian pada pihak
majikan, maka majikan berhak memberhentikan ybs sesuai dengan peraturan
perburuhan yang berlaku, berikut pemerintah Taiwan akan mencabut izin kerjanya dan
ybs diharuskan meninggalkan Taiwan dan tidak diperbolehkan kembali ke Taiwan.
7. Apabila selama bekerja di Taiwan pihak majikan, keluarga majikan atau wakil majikan
bersikap tidak sopan atau melakukan kekerasan terhadap ybs, yang mengakibatkan
kesehatan ybs terganggu, dan tidak berhasil memperbaiki kondisi walaupun telah
ditegor, atau majikan tidak membayar kewajibannya sesuai dengna kontrak kerja,
maka ybs dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perburuhan,
bagi pekerja asing yang memutuskan hubungan kerja karena alasan tersebut, maka
pemerintah Taiwan akan melindungi haknya, dan mengizinkan ybs pindah majikan.
8. Apabila ybs mendapati bahwa majikan mengutus dirinya bekerja pada majikan lain
yang tidak sesuai dengan izin COLA, maka harus segera melapor pada Council of
Labor Affairs, Executive Yuan ROC (bahasa Inggris : 0800-885-885 ; bahasa
Indonesia : 0800-885-958 ; bahasa Thailand : 0800-885-995 ; bahasa Vietnam :
0800-017-858) atau menghubungi pusat informasi tenaga kerja asing (nomor telepon
masing-masing pusat informasi tenaga kerja asing tertera dalam brosur “Hal-hal
yang perlu diketahui oleh para pekerja asing” yang diterbitkan oleh pihak COLA atau
melaporkan pada aparat keamanan terdekat.
Yang membuat pernyataan : _______________________________(tanda tangan)
Nama (dalam bahasa Inggris) : _________________No. Paspor : _______________
Tanggal : ___________________________________
download file here